Pinrangkab.go.id – Wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin,M.Si dalam arahannya pada Upacara Penaikan Bendera, Senin (26/9/2022) mengungkapkan, Kedisiplinan harus senantiasa dijaga dalam tugas keseharian terlebih lagi saat memberikan layanan kepada masyarakat.
Hal ini, lanjut Wabup Alimin, sebagai salah satu perwujudan penerapan Panca Perasetya Korpri yang setiap pelaksanaan upacara dan apel senantiasa dilafalkan di hadapan peserta upacara.
Pada pelaksanaan Upacara kali ini, Wabup Alimin juga berkesempatan menyerahkan secara langsung petikan Surat Keputusan Kenaikan pangkat periode Oktober 2022 kepada 4 orang perwakilan Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Wabup Alimin melanjutkan, pemberian kenaikan pangkat bagi ASN adalah wujud penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara atas prestasi kerja dan pengabdiannya terhadap negara.
Olehnya itu, kenaikan pangkat yang diberikan hendaknya dijadikan dorongan untuk peningkatan prestasi kerja dan pengabdian kedepannya.
Wabup Alimin juga menyampaikan bahwa, proses penerbitan SK Kenaikan pangkat bagi para ASN telah dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi, hal ini juga dikuatkan dengan hasil rapat tim penilai kinerja kepangkatan yang dilaksanakan pada bulan juli lalu.
‘Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pinrang mengucapkan selamat kepada saudara saudari atas diterimanya petikan SK kenaikan pangkat periode Oktober 2022” pungkas Wabup Alimin.
Untuk diketahui, 438 orang ASN Lingkup Pemerintah kabupaten Pinrang menerima kenaikan pangkat dengan rincian, 149 orang dari golongan IV, 275 golongan III, dan 14 orang dari golongan II.