Pinrangkab.go.id – Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali berhasil menempatkan 4 buah Inovasi pada jajaran top 50 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Provinsi Sulawesi selatan.

Inovasi tersebut merupakan hasil seleksi Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan untuk kembali disaring pada tahap selanjutnya.

4 inovasi ini masing – masing adalah : Inovasi Ikatan Asmara dari dinas kesehatan, Agen Laka Silaser juga dari Dinas Kesehatan, Inovasi Antarki dari Puskesmas Lampa dan CDR Jempol dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang yang hadir untuk mendampingi Inovator dari Inovasi di jajaran Dinas Kesehatan dalam tahap presentasi dan wawancara di Hotel Four Points By Sheraton, Rabu (16/3/2022) mengungkapkan rasa optimisnya.

Menurutnya, Inovasi yang diciptakan oleh Inovator jajaran Dinkes Pinrang dinilai mampu bersaing dengan inovasi dari Kabupaten / kota lain di Sulawesi selatan.

Dirinyapun berharap, Kabupaten Pinrang kembali dapat menembus semua tahapan hingga mampu bersaing di tingkat Nasional.

“Kami sangat berharap inovasi ini kembali dapat bersaing tidak hanya dalam jajaran top 50 KIPP Provinsi Sulawesi selatan, namun dapat bersaing secara Nasional” ungkap Dewi sapaan akrabnya.

Sementara itu, beberapa hari sebelumnya, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan perlunya inovasi dalam pelayanan publik.

Disamping untuk memudahkan masyarakat sebagai penerima layanan, lanjutnya, Inovasi dipandang dapat memangkas waktu, biaya dan birokrasi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

“Saya sudah tegaskan, setiap OPD wajib membuat minimal 1 inovasi, hal ini sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat Pinrang” ungkap Bupati Irwan.’

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Pinrang meluncurkan KIPP Tingkat Kabupaten Pinrang untuk menjaring Inovasi dalam bidang pelayanan publik dari seluruh OPD di Kabupaten Pinrang.

Selain itu, Para Kepala OPD dan Camat juga telah menandatangani Komitmen One Agency One Innovation, dimana setiap OPD berkewajiban untuk menciptakan minimal 1 inovasi dalam hal pelayanan publik sesuai bidang kerjanya.(*/)