Pinrangkab.go.id – Bupati Pinrang Irwan Hamid secara langsung meresmikan penggunaan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang, kamis (30/12/2021).

Kepala Dinas PMPTSP A.Mirani mengungkapkan, kehadiran Mal Pelayanan Publik ini adalah salah satu jawaban dan manivestasi atas reformasi birokrasi dalam hal pelayanan publik.

Selain itu, lanjut Mirani, kehadiran MPP ini adalah jawaban atas kritik Presiden yang menyebutkan bahwa Birokrasi dalam hal pelayanan publik cenderung kaku dan terjebak dalam hal yang berbau prosedural dan administrative.

“Pelayanan yang diinginkan publik adalah yang dapat dilakukan di satu tempat, mudah cepat dan terintegrasi” ungkap Mirani.

Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan, dengan adanya MPP diharapkan semua berperan aktif dalam melayani masyarakat.

“Mal pelayanan publik ini di bentuk untuk mendorong fundamental aparatur sipil negara (ASN) memberikan layanan prima kepada masyarakat dan memberi kemudahan serta kepuasan kepada masyarakat dalam  mengurus dokumen maupun perijinan lainnya” ungkap Bupati Irwan.

Lebih lanjut Bupati Irwan mengungkapkan, Dalam MPP yang baru saja diresmikan, terdapat 360 jenis layanan yang berasal dari 23 instansi/lembaga dari seluruh unit-unit dari instansi vertikal, perangkat daerah kabupaten dan provinsi, kementrian lembaga, BUMN, dan BUMD.

“Dengan hadirnya MPP diharapkan dapat menghilangkan kekakuan koordinasi dan ego sektoral antar organisasi perangkat daerah (OPD) serta bisa membangun kerjasama membangun budaya melayani masyarakat” Pungkas Bupati Irwan.

Dalam kesempatan ini, turut hadir Unsur Forkopimda, Sekda Pinrang Ir.Budaya, Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kabupaten Pinrang Hj.A.Sri Widiyati Irwan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD.(*/)