Pinrangkab.go.id – 487 orang Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah kabupaten Pinrang menerima kenaikan pangkat periode Oktober 2021.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Pinrang Irwan Hamid dalam sambutannya ketika menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Kenaikan pangkat, Snein (27/9/2021).
Bupati Irwan melanjutkan, proses kenaikan pangkat mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 200 tentang kenaikan pangkat Pegawai negeri sipil yang telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 12 yahun 2002.
Kenaikan pangkat, lanjut Bupati irwan, merupakan salah satu bentuk penghargaan Pemerintah atas prestasi dan pengabdian para Aparatur Sipil Negara
“Kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada ASN untuk meningkatkan prestasi kerja, kinerja dan pengabdiannya” ungkap Bupati Irwan.
Bupati Irwan juga mengungkapkan bahwa, sejak tahun 2012, kenaikan pangkat bagi para ASN telah mengginakan sistem online dengan aplikasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) oleh Badan Kepegawaian Negara.
Diakhir sambutannya, Bupati Irwan mengingatkan kepada para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang saat ini masih berproses.
Bupti Irwan mengingatkan untuk selalu berhati – hati kepada oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen ini untuk meraup keuntungan pribadi.
“Saya berpesan untuk selalu berhati-hati dengan segala bentuk penipuan, tes P3K ini sama dengan tes CPNS yang menggunakan sistem komputer” pungkas Bupati Irwan.
487 ASN yang menerima kenaikan pangkat ini terdiri dari 159 orang golongan IV, 307 orang Golongan III dan golongan II sebanyak 21 orang.(*/)