|
Selasa, 31 Maret 2009 |
|
PEMBANGUNAN HUKUM DAN HAM. - Pemantapan Legislasi Daerah, diarahkan pada pemantapan legislasi daerah melalui peningkatan produk Peraturan daerah sesuai dinamika dan perkembangan, evaluasi dan penyesuaian Peraturan daerah dan sanksi atas pelanggaran Peraturan daerah
- Pemberdayaan Institusi, diarahkan pada pemberdayaan instruksi penegakan hukum melalui peningkatan kemapuan penguasaan hukum bagi apartur, penegak disiplin dan tanggungjawab aparatur, penyesuaian organisasi penegakan hukum sesuai kebutuhan perkembangan kota serta penyiapan sarana dan prasarana kelembagaan penegak hukum
- Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, diarahakan pada peningkatan kesadaran hukum warga kota melalui organisasi sebagai produk hukum, menegakkan sanksi atas penegakan hukum dan pembinaan tertib hukum yang bersifat partisipatif
|