Skip to content
Galeri Foto dan Peta
Anda disini: Beranda
Sekretaris Kementerian BUMN Republik Indonesia, DR. Ir. Said Didu, menemui langsung sejumlah masyarakat penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikucurkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Kecamatan Mattiro Sompa Pinrang, beberapa hari lalu.

KABUPATEN PINRANG DALAM ANGKA 2008

Drs. H. A. Nawir. M. SiBuku ini merupakan kumpulan data Statistik yang setiap tahun diterbitkan oleh Badan Pusat Kabupaten Pinrang bekerjasama dengan Bapeda Kabupaten Pinrang. Data yang dimuat dalam buku ini, bersumber dari segenap instansi, dinas, lembaga pemerintah dan swasta dalam wilayah Kabupaten Pinrang...
+ Selengkapnya
SURAT EDARAN TENTANG KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (KP2T)
Senin, 05 Juli 2010

                                           SURAT    EDARAN

Berdasarkan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Pinrang, maka dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu di Kabupaten Pinrang disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut :
1.         Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Pinrang memiliki kewenangan menandatangani perizinan atas nama Bupati  berdasarkan pendelegasian wewenang dari Bupati Pinrang ;
2.         Jenis perizinan yang menjadi kewenangan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Pinrang sebagai berikut :
(1)   Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ;
(2)   Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
(3)   Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
(4)   Tanda Daftar Gudang / Ruang (TDG/TDR);
(5)   Tanda Daftar Industri (TDI) ;
(6)   Izin Usaha Industri (IUI);
(7)   Izin Pertambangan Daerah (SIPD) Eksploitasi;
(8)   Izin Tempat Usaha (SITU);
(9)   Izin Kerja Pengobatan Tradisional;
(10)    Izin Kerja (SIK) Apoteker ;
(11)    Izin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA) ;
(12)    Izin Kerja (SIK) Perawat ;
(13)    Izin Kerja (SIK) Perawat Gigi ;
(14)    Izin Praktek (SIP) Dokter Umum ;
(15)    Izin Praktek (SIP) Dokter Gigi ;
(16)    Izin Praktek (SIP) Dokter Spesialis ;
(17)    Izin Praktek Perawat (SIPP) ;
(18)    Izin Praktek Bidan (SIPB) ;
(19)    Izin Praktek Fisioterapi (SIPF) ;
(20)    Izin Rumah Sakit Bersalin ;
(21)    Izin Rumah Bersalin ;
(22)    Izin Rumah Makan dan Minuman ;
(23)    Izin Katering ;
(24)    Izin Industri Rumah Tangga ;
(25)    Izin Apotek ;
(26)    Izin Toko Obat ;
(27)    Izin Optik ;
(28)    Izin Depot Air Minum Isi Ulang ;
(29)    Izin trayek ;
(30)    Izin penggunaan pelataran;
(31)    Izin Undang-undang gangguan (HO);
(32)    Izin usaha jasa konstruksi (IUJK);
(33)    Izin pertunjukan dan keramaian umum;
(34)    Izin reklame;
(35)    Izin pengambilan hasil hutan ikutan dan ;
(36)    Izin usaha perikanan (IUP).
3.        Untuk membantu pelaksanaan pelayanan perizinan dibentuk Tim Teknis yang merupakan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah teknis terkait yang memiliki kewenangan untuk memberikan saran pertimbangan diterima atau ditolaknya suatu permohonan perizinan.
4.      Mekanisme pelayanan perizinan pada kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Pinrang menggunakan standar pelayanan minimal yang terdiri atas persyaratan, prosedur, waktu dan biaya perizinan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)           Pemohon mendapatkan informasi pelayanan perizinan pada Loket informasi ;
(2)           Berkas permohonan diserahkan pada Loket Pendaftaran ;
(3)           Berkas permohonan yang dilengkap akan diregistrasi dan pemohon diberikan tanda terima berkas ;
(4)           Permohonan divalidasi pada Loket Pelayanan;
(5)           Tim Teknis dan Satuan Kerja Perangkat daerah teknis terkait melakukan pemeriksaan lapangan secara teknis ;
(6)           Tim teknis memberikan pertimbangan diterima atau ditolaknya permohonan ;
(7)           Permohonan yang ditolak secara teknis akan diserahkan kembali kepada pemohon disertai alasan-alasan teknis yang jelas ;
(8)           Permohonan yang diterima akan dibuatkan rekomendasi untuk diproses lebih lanjut ;
(9)           Rekomendasi Tim Teknis diketahui oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Teknis terkait atau pejabat yang berwenang berisi rekomendasi, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL), Surat Ketetapan Pajak daerah (SKPD) / Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Tanda Setoran (STS).
(10)       Pemohon melakukan pembayaran izin berdasarkan SKPD/SKRD pada Loket Kasir ;
(11)       Loket pelayanan melakukan Input data dan mencetak surat izin.
(12)       Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) melakukan penandatanganan surat izin
(13)       Pemohon menerima surat izin di Loket Penyerahan Izin.
5.         Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) menerima pengaduan masyarakat atas pelayanan perizinan melalui pengaduan secara langsung dengan mendatangi KP2T atau secara tidak langsung melalui SMS Nomor : 085298113424.
6.         Penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu di Kabupaten Pinrang oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) efektif dimulai tanggal 1 Juli 2010.
7.         Diharapkan kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pinrang.

 
Pinrang di Google Maps

Jam

Taut Penting

www.sulsel.go.id
www.bps.go.id/~sulsel/

Pencarian

Isi Buku Tamu

Pengunjung Online

Saat ini ada 10 tamu online

Login Admin






Kata Sandi hilang?