Buku ini merupakan kumpulan data Statistik yang setiap tahun diterbitkan oleh Badan Pusat Kabupaten Pinrang bekerjasama dengan Bapeda Kabupaten Pinrang. Data yang dimuat dalam buku ini, bersumber dari segenap instansi, dinas, lembaga pemerintah dan swasta dalam wilayah Kabupaten Pinrang...| BUPATI RESMIKAN DUA KANTOR SKPD BARU |
| Sabtu, 03 Juli 2010 | |
|
Tuntutan warga Pinrang yang berharap mendapat pelayanan maksimal ditanggapi Pemkab Pinrang, dengan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T). Bupati Pinrang Drs HA Aslam Patonangi ketika meresmikan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T), Kamis 1 Juli 2010, dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan salah satu tempat pelayanan publik dari pemerintah. Pembentukan Kantor BPBD berdasarkan Perda No 2 tahun 2010. Sementara Kantor KP2T berdasarkan Perda No 3 tahun 2010.
Pembentukan dua kantor ini merupakan bukti nyata perhatian Pemkab dalam memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat. Apalagi Pemkab memiliki komitmen peduli rakyat Pinrang. "Saat ini kita mulai menjawab tuntutan melayani rakyat lebih banyak. Khususnya kendala yang dialami selama ini, lantaran seringnya terjadi bencana alam, baik banjir, longsor maupun abrasi dan angin puting beliung. Dengan adanya BPBD itu sebagai wadah koordinasi dengan SKPD lain, sehingga cepat responsif," Untuk tidak mengurangi peranan SKPD lain, dukungan tenaga teknis diharapkan melakukan koordinasi. Sebab lahirnya dua SKPD ini dapat memberikan warna baru terhadap Pemkab Pinrang. Demikian juga peresmian Kantor Perizinan menjadi sejarah baru, sehingga diharapkan tetap memberikan pelayanan dengan standar waktu, prosedur dan biaya sudah jelas. Kendati demikian tidak berarti tingkat akurasi terlupakan. "Yang terpenting bagaimana mengifesienkan dan mengefektifkan pelayanan. Demikian juga kedepan nanti kita hadapi banyak tantangan, namun kesuksesan diraih kedua SKPD baru menjadi pioner," Kepala Kantor KP2T, Dra Hj. Andi Nurhayati Tamma, M.Si mengatakan, dengan amanah yang diberikan, pihaknya mencoba menyakinkan diri dengan segala kemampuan. Termasuk mencoba mengkoordinasikan dengan beberapa pimpinan SKPD, Sekkab, Asisten yang selalu membimbing, memberikan petunjuk dan arahan dalam membantu pelaksanaan tugas. Walaupun baru dilantik 4 Juni lalu, namun berbagai pembenahan telah dilakukan, dengan minimnya anggaran dari APBD.Ia berkomitmen dengan modal kepercayaan dan amanah, tetap antusias bekerja semaksimal mungkin. "Semoga anggaran perubahan mendatang dapat menjadi perhatian khususnya di SKPD baru diresmikan," harapnya. Berdasarkan peraturan Bupati Pinrang Nomor 11 tahun 2010 tentang pelaksanaan Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja, KPD KP2T memiliki wewenang mengeluarkan perizinan atas nama bupati berdasarkan pendelegasian wewenang sebanyak 36 perizinan. Mulai dari IMB, SIUP, TDP, TDG/TDR, TDI, IUI, SIPD dan Situ. Termasuk izin pertambangan daerah, izin kerja pengobatan tradisional, izin kerja apoteker, izin kerja asisten apoteker, izin kerja perawat, izin kerja perawat gigi, izin peraktek dokter umum,dokter gigi, spesialis, izin praktek perawat, bidang, dan fisiotrapi, izin rumah sakit bersalin, izin rumah bersalin, izin rumah makan dan minuman.Izin katering dan izin industri rumah tangga, izin apotek, toko obat, optik, depot air minum isi ulang, trak penggunaan pelataran, undang-undang gangguan (HO), usaha jasa kontruksi (IUJK), izin pertunjukan keramaian umum, izin reklame, pengambilan hasil hutan ikutan dan izin usaha perikanan. Untuk memberikan pelayanan prima diharapkan warga yang ingin mengurus perizinan atau mau mengadu langsung maupun melalui SMS di nomor HP 085298113424. (Alamat : Kantor Bupati Lama Jl. Jend Sukawati) |
| Berita dan Artikel |
| Sambutan Bupati |
| Statistik 2008 |
| Khas Pinrang |
| Galeri Foto |
| Google Maps |
| Alamat Penting |
| Peta Situs |
| Buku Tamu |
| Data Frequensi Radio |
| Pasang Berita/Artikel |