Pemerintahan
Struktur Organisasi | Struktur Organisasi |
| Rabu, 15 April 2009 | |
|
Struktur organisasi. Sekretariat Daerah
a. Sekretaris Daerah b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat : 1. Bagian Administrasi Pemerintahan Umum a. Sub Bagian Pengawasan dan Tugas Perbantuan b. Sub Bagian Ketenteraman, Ketertiban, Perlindungan Masyarakat c. Sub Bagian Kependudukan, Agraria dan Kerjasama 2. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat a. Sub Bagian Pendidikan dan Kesehatan b. Sub Bagian Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi c. Sub Bagian Pemberdayaan Perempuan, KB dan Agama 3. Bagian Administrasi Kemasyarakatan a. Sub Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik b. Sub Bagian Pemuda dan Olah Raga c. Sub Bagian Pemberdayaan Masyarakat 4. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol a. Sub Bagian Peliputan dan Pemberitaan Pers b. Sub Bagian Protokoler c. Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan : 1. Bagian Administrasi Pembangunan a. Sub Bagian Perencanaan Pembagunan, Litbang dan Statistik b. Sub Bagian Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata c. Sub Bagian Pekerjaan Umum 2. Bagian Administrasi Sumber Daya Alam a. Sub Bagian Tanaman Pangan dan Holtikultura b. Sub Bagian Peternakan dan Perikanan c. Sub Bagian Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup 3. Bagian Administrasi Perekonomian a. Sub Bagian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah b. Sub Bagian Perindustrian dan Perdagangan c. Sub Bagian Penanaman Modal dan Badan Usaha Daerah d. Asisten Administrasi Umum 1. Bagian Hukum a. Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan b. Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM c. Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum 2. Bagian Organisasi dan Tatalaksana a. Sub Bagian Kelembagaan b. Sub Bagian Ketatalaksanaan dan Analisa Jabatan c. Sub Bagian SDM Aparatur 3. Bagian Keuangan a. Sub Bagian Anggaran b. Sub Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi c. Sub Bagian Pendapatan dan Aset 4. Bagian Umum a. Sub Bagian Tata Usaha b. Sub Bagian Rumah Tangga c. Sub Bagian Perlengkapan Demi kelancaran tugas Bupati dapat mengangkat Staf Ahli : 1. Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan; 2. Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan; 3. Budang Sosial dan Sumber daya manusia. |
| Berita dan Artikel |
| Sambutan Bupati |
| Statistik 2008 |
| Khas Pinrang |
| Galeri Foto |
| Google Maps |
| Alamat Penting |
| Peta Situs |
| Buku Tamu |
| Data Frequensi Radio |
| Pasang Berita/Artikel |